RENCANA KERJA TAHUNAN SMP N 1 DOGIYAI

 

SMP NEGERI 1 DOGIYAI
SEKOLAH PECINTAH ALAM


RENCANA KERJA TAHUNAN (RKT)

SMP NEGERI 1 DOGIYAI

TAHUN PELAJARAN 2024/2025

  

 

 

 

 

Disusun Oleh :

Tim Pengembang Sekolah

  

PEMERINTAH KABUPATEN DOGIYAI

DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

 

SMP NEGERI 1 DOGIYAI

Alamat : jln.IdimaitawinPekei, Dimaipuga

 

TAHUN 2024

 


 

 

  

HALAMAN PENGESAHAN

 

Rencana Kerja Tahunan (RKT) SMP NEGERI 1 DOGIYAI Tahun Pelajaran 2024/2025 setelah dilakukan pencermatan dan evaluasi, dengan ini disahkan untuk selanjutnya digunakan sebagai pedoman serta acuan dalam pengembangan program dan kegiatan sekolah.

 

Dimaipuga, 25-10-2024

Kepala SMP Negeri 1 Dogiyai

  

YUNUS EDOWAY, S.Pd

NIP. 198012232010041001



KATA PENGANTAR

 

Dengan memanjatkan puji syukur kepada Allah Yang Maha Esa atas rahmat dan hidayah-Nya, Rencana Kerja Tahunan (RKT) SMP Negeri 1 Dogiyai Tahun 2023 dapat disusun dan diselesaikan dengan baik.

Penyusunan RKT SMP NEGERI 1 DOGIYAI Tahun 2024 ini merupakan penjabaran lebih lanjut Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) SMP NEGERI 1 DOGIYAI  Tahun 2022-2026. Selain itu, penyusunan RKT ini telah mengacu dan mempedomani pada Peraturan Bupati Batang Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Sekolah Di Kabupaten Batang. RKT SMP NEGERI 1 DOGIYAI Tahun 2024 merupakan dokumen perencanaan selama satu tahun pelajaran yang digunakan sebagai pedoman bagi sekolah untuk melaksanakan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan visi dan misi sekolah.

Fokus RKT SMP NEGERI 1 DOGIYAI Tahun 2024 adalah pada peningkatan yang signifikan terhadap kompetensi lulusan melalui peningkatan kompetensiguru, peningkatan efektifitas pembelajaran, penyediaan sarana penunjang pembelajaran dan penciptaan kondisi lingkungan belajar yang kondusif religius. Ucapan terima kasih yang tidak terhingga kepada sumua pihak yang sudah membantu tersusunnya Program Tahunan ini.

Demikian RKT SMP NEGERI 1 DOGIYAI Tahun 2024 disusun sebagai pedoman dan arah dalam melaksanakan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di SMP NEGERI 1 DOGIYAI selama tahun pelajaran 2024/2025, yang selanjutnya digunakan sebagai dasar, pedoman dan acuan bagi sekolah dalam menyusun penganggaran dan pelaksanaan program sekolah secara sinergis dan berkesinambungan dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

 

DAFTAR ISI

RENCANA KERJA TAHUNAN SMP NEGERI 1 DOGIYAI

TAHUN PELAJARAN 2024/2025

  

Halaman

HALAMAN JUDUL................................................................................         i

HALAMAN PENGESAHAN ...............................................                                    ii

KATA PENGANTAR ........................................................                                      iii

DAFTAR ISI ...................................................................                                         iv

BAB I. PENDAHULUAN ...................................................                                   1

A. Latar Belakang ...................................................                                                 1

B. Dasar Hukum ...................................................                                                 4

C. Hubungan RKT dan RKJM Tahun 2022-2026…...                                            7

BAB II. PROFIL SEKOLAH...............................................                                  9

A. Identitas Sekolah.................................................                                                9

B. Visi, Misi dan Tujuan Sekolah.............................                                              9

BAB III. EVALUASI DIRI SEKOLAH..................................                         13

BAB IV. PROGRAM DAN KEGIATAN SEKOLAH…..............                 64

BAB V. RENCANA ANGGARAN BIAYA..............................                       80

BAB VI. JADWAL KEGIATAN….............................................................. 98

BAB VII. PENUTUP..................................................................................... 110





BAB PENDAHULUAN

 

1.1       Latar Belakang

Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Sehingga setiap peserta didik dijamin haknya untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, status ekonomi, suku, etnis, agama dan gender.

Ditengah perkembangan globalisasi dan inovasi teknologi yang tiada henti serta dalam rangka menyiapkan generasi yang unggul dan berdaya saing, dibutuhkan kualitas pembelajaran yang berpadanan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tetap menjunjung tinggi karakter dan peradaban bangsa Indonesia yang religius dan berbudaya. Telebih, penyelenggaraan pendidikan pada sekolah dasar merupakan pondasi untuk menanamkan dasar- dasar kemampuan intelektual, emosional, nilai-nilai spiritual, kebhinekaan, serta mengembangkan kesiapan fisik dan mental untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Dalam mewujudkan upaya pembangunan pendidikan dasar, strategi Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Tahun 2023-2026, menempuh kebijakan yang berfokus pada meningkatnya ketersediaan akses dan kualitas layanan pendidikan dasar yang merata, terjangkau dan berkelanjutan dalam mewujudkan penguatan perilaku dan pembentukan karakter peserta didik yang beriman dan bertaqwa, berilmu, sehat, beretos kerja tinggi, responsif dan partisipatif.

Berdasarkan hasil evaluasi rapor Pendidikan pada SMP NEGERI 1 DOGIYAI pada tahun 2023/2024, kualitas capaian pembelajaran peserta didik yang dilihat dari:

a.       indeks kemampuan literasi dicapai 95,56% masih sama seperti tahun sebelumnya, sehingga sebagian besar peserta didik telah mencapai batas kompetensi minimum untuk literasi membaca.;


b.       indeks kemampuan numerasi dicapai 93,33% naik 28,89% dibandingkan tahun sebelumnya yang dicapai 64,44%. sehingga sebagian besar peserta didik telah mencapai batas kompetensi minimum untuk numerasi;

c.       indeks karakter dicapai 58,29 naik 1,15% artinya Peserta didik terbiasa menerapkan nilai-nilai karakter pelajar pancasila yang berakhlak mulia, bergotong royong, mandiri, kreatif dan bernalar kritis serta berkebinekaan global dalam kehidupan sehari hari. Namun, indeks karakter tahun ini naik hanya 1,15% dibandingkan tahun sebelumnya yang sudah dicapai 57,14%, sehingga perlu upaya yang keras untuk menanamkan nilai-nilai karakter sesuai dengan profil pelajar Pancasila. Hal ini menjadi tantangan bagi sekolah untuk mengembangkan minat belajar anak dengan membuat suasana sekolah yang lebih menyenangkan dengan metode pembelajaran yang lebih kratif, inovatif dan responsif yang didukung oleh guru dan tenaga kependidikan yang professional.

Tantangan dan peluang itu harus direspon oleh SMP Negeri 1 Subah, sehingga visi sekolah diharapkan sesuai dengan arah perkembangan tersebut. Visi tidak lain merupakan cita-cita moral yang menggambarkan profil sekolah yang diinginkan di masa datang.

Visi, Misi SMP NEGERI 1 DOGIYAI adalah:

 

Visi, Misi, dan Tujuan

Pengertian : Kurikulum  Merdeka ini disusun oleh satuan pendidikan SMP Negeri 1 Dogiyai untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada disekolah. Sekolah sebagai unit penyelenggara pendidikan juga harus memperhatikan perkembangan dan tantangan masa depan Pesrta Didik dan Gurunya.
Perkembangan dan tantangan itu misalnya menyangkut :

·        Perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi.

·        Globalisasi yang memungkinkan sangat cepatnya arus perubahan dan mobilitas antar lintas sektor serta tempat.

·        Era Informasi Aktual.

·        Pengaruh globalisasi terhadap perubahan perilaku dan moral manusia.

·        Berubahnya kesadaran masyarakat dan orang tua terhadap pendidikan.

·        Era perdagangan bebas.

Tantangan itu harus direspon oleh sekolah SMP NEGERI 1 DOGIYAI Juga sehingga menjadi suatu peluang yang positif untuk kemajuan pendidikan terutama peserta didik. Maka untuk itu SMP Negeri 1 Dogiyai  yang memiliki citra moral yang menggambarkan profile sekolah yang diinginkan di masa mendatang mewujudkan semuanya dalam Visi dan Misi sekolah.

 

A.    Visi SMP NEGERI 1DOGIYAI

SMP Negeri 1 Dogiyai memiliki Visi ke depan sebagai berikut :

“ MEWUJUDKAN SISWA YANG CERDAS, MANDIRI dan BERWAWASAN LINGKUNGAN BERDASARKAN ILMU PENGETAHUAN dan TEKNOLOGI DENGAN BERLANDASKAN IMAN dan KEPERCAYAANNYA ”

Visi tersebut dirumuskan untuk tujuan jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek yang menjiwai seluruh warga sekolah setiap saat dan berkelanjutan dalam mencapai tujuan sekolah.

Visi SMP Negeri 1 Dogiyai di atas mencerminkan cita-cita sekolah yang :

Berorientasi ke depan dengan memperhatikan potensi sesuai dengan norma yang ada dalam mencapai keunggulan.

Mendorong semangat kemitraan sekolah dan warga sekolah ke arah perubahan yang lebih baik.

Untuk mewujudkannya, sekolah menentukan langkah-langkah strategis yang dinyatakan dalam Misi.

 

B.    Misi SMP NEGERI 1 DOGIYAI

Misi SMP Negeri 1 Dogiyai :

·           Meningkatkan disiplin sekolah.

·           Meningkatkan prestasi siswa dengan melaksanakn pembelajaran dan bimbingan secara efektif.

·           Mendorong dan membantu siswa untuk mengenali potensi dirinya agar berkembang secara optimal.

·           Melatih siswa hidup terampil dan mandiri dalam bersikap.

·           Melatih siswa untuk menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianut.

·           Mendorong dan membimbing siswa untuk meningkatkan pengetahuan dibidang teknologi.

·           Mendorong dan membina siswa untuk mencintai alam dan lingkungan.

·           Mendorong Siswa untuk memahami dan mempertahankan  serta melestarikan budaya adat istiadat sebagai jati diri OAP di Tengah tantang perkembangan kemajauan dunia.

 

C.    Tujuan

Tujuan sekolah SMP Negeri 1 Dogiyai sebagai bagian dari tujuan pendididkan nasional adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Tujuan tersebut digambarkan pada sasaran berikut :

·           Meyakini, memahami dan menjalankan ajaran agama yang diyakini dalam kehidupan sehari-hari.

·           Memahami dan menjalankan hak dan kewajiban untuk berkarya dan memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab.

·           Berfikir secara logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam memecahkan masalah.

·           Berpartisipasi dalam menegakkan aturan-aturan sosial dan agama.

·           Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik dan prestasi dalam kehidupan.

·           Mampu mendalami cabang pengetahuan yang dipilih.

·           Mampu berkomunikasi dalam Bahasa Daerah, Indonesia, dan Inggris baik lisan maupun tulisan.

·           Mampu melanjutkan ke SMA/ SMK terbaik, sesuai dengan target pilihan.

·           Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan.

·           Mampu bersaing dalam mengikuti berbagai kompetensi akademik dan non akademik di tingkat Kecamatan/ Kota/ Kabupaten/ Provinsi dan Nasional.

 

D.    Motto :

Motto SMP Negeri 1 Dogiyai  (KREATIF)

JADIKAN SMP NEGERI 1 DOGIYAI MAJU SELANGKAH LAGI

K = Kreatif dan Inovatif.

R = Realistis Dalam Berfikir.

E = Emosional Terjaga.

A = Amanah dan Ikhlas.

T = Ta’at dan Disiplin.

I = Ibadah dan Do’a.

F = Fleksibel Dalam Bertindak.

 

1.2       Landasan Hukum

Landasan Hukum Rencana Kerja Tahunan SMP Negeri 1 Dogiyai Tahun Ajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut:

1.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4.     Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);

5.     Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

6.     Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);

7.     Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

8.     Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Dogiyai .tentang Pembagian Tugas Mengajar Tahun Ajaran 2024/2025

 

1.3 Tujuan dan Manfaat.

a.   Tujuan

Tujuan Rencana Kerja Tahunan (RKT) SMP Negeri 1 Dogiyai Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

a.    Untuk merencanakan arah kebijakan program strategis sesuai dengan kebutuhan sekolah

b.   Sebagai pengawasan dan pengendalian mutu Pendidikan

 

b.   Manfaat

Manfaat dari penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) SMP Negeri 1 Dogiyai ini adalah sebagai berikut :

1.   Sebagai pedoman penyelenggaraan program kegiatan sekolah yang akan dilaksanakan pada tahun 2024/2025.Membantu kelancaran penyelenggaraan Pendidikan di sekolah

2.   Memudahkan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan di sekolah

3.   Pengelolaan    Pendidikan    dilaksanakan    secara    transparan    dan dapat dipertanggung jawabkan.

 

 





Komentar

Postingan populer dari blog ini

OUR NEWS (ARE YOU HEALTHY)